Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 2, 2016

LPSE Hanya Melelang Kegiatan

Demontrasi yang dilakukan beberapa LSM pada Rabu (25/5) lalu yang menyebut LPSE Kukar bermasalah karena beberapa kegiatan tidak muncul di rencana umum pengadaan (RUP) tapi kemudian dilelang, membuat geram pengelola LPSE.

Kepala LPSE Kukar, Naryono langsung membantah. Ia menjelaskan, sesuai pasal 3 ayat (1) Perka LKPP Nomor 2/2010 disebutkan, tugas LPSE adalah memfasilitasi pengguna anggaran (PA) mengumumkan RUP dan memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

Tugas LPSE sesuai regulasi itu adalah memfasilitasi ULP atau pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa secara elektronik.


Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan, LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan, seleksi atau pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban berikut dengan pembatalan lelang.

Selain itu, sesuai ketentuan dalam Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 8 menyebutkan bahwa salah satu tugas PA adalah menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas RUP paling kurang di website K/L/D/I.

“Nah, dalam hal pengumuman RUP maka peran LPSE adalah memfasilitasi SKPD untuk mengumumkan melalui aplikasi SiRUP dengan membuatkan user admin RUP SKPD dan memberikan pelatihan serta pendampingan dalam inputing data RUP melalui aplikasi SiRUP,” kata Naryono.

Selanjutnya admin RUP SKPD-lah yang bertugas menginput dan mengumumkan RUP. RUP yang diinputkan adalah RUP yang telah ditetapkan oleh PA SKPD.

Peran tersebut telah dilaksanakan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 027/2519/Diskominfo tanggal 12 Nopember 2015, perihal update data RUP 2015 dan input data RUP 2016. Jadi SKPD untuk memperbaharui data RUP 2015 dan menginput data RUP 2016.

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat undangan pelatihan dan pendampingan input data RUP 2016 Nomor 046/189/Diskominfo/XII/2015 per 2 Desember 2015 yang mengundang semua admin RUP SKPD untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan inputing data RUP di Diskominfo Kukar.

“ULP sendiri melalui surat Kepala ULP Nomor 010/114/ADM-ULP/III/2016 per 28 Maret 2016 perihal pemberitahuan dan koordinasi dokumen RUP 2016 menyampaikan kepada PA SKPD agar segera mengisi RUP 2016 melalui aplikasi SiRUP, kemudian dilanjutkan dengan surat Kepala ULP nomor 010/115/ADM-ULP/III/2016 per 28 Maret 2016 perihal penyampaian dokumen ke ULP meminta kepada SKPD untuk menyampaikan RUP sebagai persyaratan untuk proses pelelangan,” demikian penjelasan Naryono dalam rilisnya.

Sumber: http://www.korankaltim.com/lpse-melelang-kegiatan/

No comments:

Post a Comment