Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 13, 2016

APBDes - Dugaan Penyalahgunaan ADK Balikukup diperiksa


Penyelidikan dan penyidikan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, terus bergulir. Setelah Idulfitri, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim bakal turun lagi ke Kampung Balikukup.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Berau AKP Andreas Nurcahyo Wibowo melalui Kanit Tipikor Ipda Agus Priyanto, pihaknya bakal turun ke Kampung Balikukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.


“Pemeriksaan saksi ini cukup banyak, apalagi item pekerjaan juga banyak. Sudah ada lebih dari 20 orang kami periksa,” ungkap Agus kepada Berau Post, Selasa (12/7) kemarin.
Lanjutnya, sebelum Idulfitri, pemeriksaan rutin dilakukan terhadap bendahara kampung, termasuk kepala kampung dan tim pengelola kegiatan (TPK). Direncanakan, pemeriksaan terhadap kepala kampung akan kembali dilakukan.

Untuk saat ini, ditegaskan Agus, pihaknya akan fokus mendalami soal pengadaan material hingga pekerjaan fisik yang dilakukan pemerintahan kampung. “Kami ingin mengetahui sejauh mana pekerjaan atau pengadaan dilaksanakan. Apa dilibatkan masyarakat kampung dengan swakelola atau ada dari pihak luar yang mengerjakannya,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb ini.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, terpaksa harus berurusan dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau. Pasalnya, banyak pekerjaan fisik belum tuntas dan dugaan mark up anggaran dari ADK untuk kegiatan pembangunan yang dikerjakan.
“Yang ada indikasi bermasalah penggunaan ADK dari tahun 2013 sampai tahun 2015. Banyak pekerjaan yang tidak tuntas dan berpotensi terhadap kerugian negara. Banyak itemnya,” terang Kasatreskrim Polres Berau, AKP Andrias Nurcahyo Wibowo kepada Berau Post, Senin (6/6) lalu.

Kasus ini, dikatakan Andrias, sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, belum ada ditetapkannya tersangka. Karena dalam penanganan kasus korupsi berbeda dengan pidana umum, pihaknya harus menentukan kerugian negara terlebih dahulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak awal tahun. Anggota Unit Tipikor sudah ke Kantor Kampung Balikukup untuk menyita sejumlah berkas yang diperlukan dalam penyidikan.

Banyaknya pekerjaan yang tidak tuntas, berdasarkan pemeriksaan sementara, tetap terbayar tuntas atau dikeluarkan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang disiapkan. Bahkan, ada pekerjaan yang baru selesai hanya 20 persen, sementara SPj-nya lengkap.

Sementara itu, terkait mark up yang dilakukan, Unit Tipikor Satreskrim sudah mendatangkan saksi ahli konstruksi dan ditemukan banyak pembiayaan pekerjaan fisik yang terlalu tinggi.

Sumber:
m.berau.prokal.co/read/news/44393-polisi-dalami-proses-pengadaan-dan-pekerjaan-fisik.html

No comments:

Post a Comment