Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Teguh diperiksa sebagai saksi untuk menggali dugaan TPPU yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. Ia mengaku dicecar mengenai proyek pengadaan barang di Dinas Tata Air.
"Kami kan di Dinas Tata Air memang di bawah Komisi D di bidang pembangunan. Nah ini terkait juga, kebetulan kasus yang ditangani terkait juga dengan masalah pengadaan barang pompa air termasuk suku cadangnya. Ini mungkin keterkaitan dengan pengembangan penyidik ya, kami enggak lihat sejauh itu, kami hanya dimintai data terkait pengadaan mesin pompa termasuk suku cadangnya, itu saja," ungkap Teguh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan, dalam setiap proyek pengadaan barang, pihaknya selalu berkordinasi dengan Komisi D di DPRD DKI Jakarta. Seperti pengadaan pompa air dan suku cadang pada tahun 2012 sampai 2014.
Selain itu, Teguh juga menjelaskan, pada tahun 2015, ada enam proyek pengadaan pompa oleh pengembang terkait reklamasi pantai utara Jakarta yang hingga kini belum terealisasi lantaran belum rampungnya proses perizinan reklamasi.
"Lokasi pengadaan proyek di antaranya di daerah Sentiong, Pasar Ikan, Ancol. (Nilai proyek) Saya enggak hafal," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sebelumnya mantan ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD itu terjerat kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Kasus dugaan TPPU Sanusi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Sumber: hukum.rmol.co/read/2016/07/13/253009/KPK-Telusuri-Kejanggalan-Pengadaan-Pompa-Air-DKI-Lewat-Teguh-
No comments:
Post a Comment