Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulselbar menerima aduan terhadap pengadaan 22 mobil legislator yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru.
Dari informasi yang dihimpun laporan masuk di Kejati tertanggal 11/8/2016 dengan diterima oleh Hj Ira Puspita. Dengan pelapor Muchli dari Lembaga Swadaya Masyarakat Mahatidana.
Atas laporan tersebut, Kasi Penkum menyebut akan melakukan pengecekan. "Saya baru akan melakukan pengecekan karena bukan saya yang terima laporannya," ungkap Salahuddin, Selasa (23/8/2016).
Salahuddin juga menyebutkan untuk setiap laporan yang masuk tidak serta merta dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi diserahkan terlebih dahulu diberikan ke pimpinan (Kajati) untuk ditelaah.
Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan jika ada hal-hal yang diduga terjadi pelanggaran hukum. "Nanti tergantung petunjuk dari pimpinan," tambahnya.
Sementara itu Mukhli yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebut telah melaporkan ke Kejati. Meski demikian ia mengaku belum menerima informasi tindak lanjut laporannya.
"Laporan sudah dimasukkan tapi belum ada info bagaimana tindak lanjutnya," ungkap Mukli.
Selain itu ia menyebut laporan didasarkan pada pengadaan mobil yang dianggap terindikasi korupsi.
"Pengadaan barang itu bertentangan dengan PP 24 tahun 2006, PP 37 tahun 2007 dan PP 21 tahun 2001 tentang kedudukan protokoler provinsi dan kota tidak ada memiliki kendaraan dinas," tambahnya.
Dugaan Korupsi Berjamaah
Pengadaan 22 unit mobil merek Daihatsu Terios untuk anggota DPRD Barru menuai polemik. Sejumlah pihak menilai ada aroma dugaan korupsi berjamaah di DPRD Barru.
Menurut aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel Wiwin Suwandi, pengadaan kendaraan untuk 22 anggota DPRD Barru dianggap menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan. Sejatinya, kata Wiwin, legislator yang berhak mendapatkan mobil cuma unsur pimpinan.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2004. Mereka melanggar hukum dan bisa dituduh korupsi berjamaah kalau menganggarkan randis (kendaraan dinas) untuk anggota DPRD," ucap Wiwin Suwandi kepada Rakyatku.com, belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 17 PP 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD disebutkan, cuma pimpinan DPRD yang berhak mendapat kendaraan dinas jabatan. Hal itu lalu ditegaskan pada pasal 18, bahwa anggota DPRD disediakan masing-masing satu rumah dinas beserta perlengkapannya.
Informasi yang diperoleh Rakyatku, pengadaan 22 mobil itu bersumber dari APBD Pemkab Barru tahun anggaran 2016. Jumlah anggarannya sekira Rp 4,4 miliar.
Sebelumnya, Anggota DPRD Barru dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Haeruddin yang dikonfirmasi menegaskan, pengadaan mobil tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan. Menurutnya, pengadaan tersebut bukan atas ajuan anggota DPRD Barru melainkan usulan dari Pemkab Barru.
"Tidak ada yang salah. Yang usulkan kan daerah (Pemda) bukan DPRD. Kita hanya mengesahkan usulan tersebut," kata Haeruddin.
Ia melanjutkan, kendaraan tersebut juga bukan berstatus mobil jabatan. Akan tetapi mobil operasional yang digunakan sejak Juli 2016.
"Kalau sudah habis masa jabatan akan dikembalikan," pungkas Haeruddin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Barru.
===================
http://news.rakyatku.com/read/18071/2016/08/23/kejanggalan-pengadaan-22-unit-mobil-untuk-legislator-barru
Ada sejumlah kejanggalan dalam pengadaan 22 unit mobil oleh Bagian Umum Pemkab Barru untuk DPRD Barru. Pengadaan mobil Daihatsu Terios itu menghabiskan anggaran sekira Rp5 miliar melalui APBD tahun 2016.
Kejanggalan pertama, pengadaan mobil itu disaat laporan keuangan Pemkab Barru mendapat opini tidak wajar tahun anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
"Keuangan yang kacau di Pemerintah Kabupaten Barru, kemudian dipaksakan pengadaan mobil, maka APBD tidak memihak kepada rakyat tetapi memihak kepada anggota dewan," kata Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq, Selasa (23/8/2016).
Kejanggalan kedua, pengadaan mobil itu diduga tidak melalui proses tender. Menilik situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Barru, tak ada pengadaan kendaraan dinas operasional roda 4 oleh Bagian Umum Setda Barru.
Selain itu, pengadaan kendaraan tersebut dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 2004 dan PP PP Nomor 37 Tahun 204 serta PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD provinsi dan kab/kota.
"Kalau memang di situ pengadaan mobil melanggar, wajar kalau dilaporkan," ujar Musaddaq.
Diberitakan, LSM Mahatidana telah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sulsel. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan KKN dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
"Kami menduga pengadaan mobil tersebut adalah gratifikasi dari eksekutif kepada legislatif untuk memuluskan pembahasan anggaran tahun 2016," kata Muchlis, pengurus LSM Mahatidana.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment