Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, December 7, 2016

Pemkot Malang Cegah Korupsi dengan Seminar Pengadaan Barang/Jasa

Besarnya anggaran serta beragamnya jumlah pengadaan barang dan jasa yang dijalankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)Malang, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, jika tidak dijalankan sesuai aturan. Mengingat hal tersebut, Badan Pembangunan Pemkot Malang menggelar Seminar Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Senin (28/11), di Ballroom Hotel Atria.

"Seminar ini dihadiri tidak kurang dari 102 orang peserta yang terdiri atas kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Malang" tutur Kepala Bagian Pembangunan, Drs. Widjaya Saleh Putra, Senin (28/11).
Kegiatan seminar ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, DR. Idrus, Kasie. Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono, dan Kanit Tipikor Polres Malang Kota, Rudi Hidacanto, merupakan sederetan narasumber yang dihadirkan dalam seminar tersebut.
Walikota Malang, H. Mochammad Anton dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Malang menyampaikan, pemberian pemahaman bagi pengguna anggaran maupun kuasa anggaran dalam menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa adalah hal penting. Tujuannya demi kemajuan dan pergerakan ekonomi, terlayaninya kebutuhan masyarakat yang baik, serta terbebasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang dari permasalahan hukum.
Saat ini, kata Idrus, korupsi dikelompokkan pada 40 jenis, dan saat ini baru 4 bidang utama yang disoroti, salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa.
"Lazimnya permasalahan hukum yang ditemui dalam proses pengadaan barang dan jasa meliputi atas unsur pengelembungan harga (mark up), mengurangi jumlah kualitas maupun kuantitas dari pagu yang telah ditentukan, memecah paket pengadaan barang dan jasa, serta kolusi antar rekanan dengan pihak ASN kuasa pengguna anggaran," terang Idrus.
Idrus mengimbau kepada para ASN penanggung jawab sekaligus pengguna anggaran untuk tidak sungkan dan ragu berkonsultasi ke Inspektorat, BPKP, ataupun KPK, jika ada sesuatu hal yang masih sumir. Idrus mencontohkan hibah dana bantuan sosial yang memiliki beragam aspek permasalahan berkenaan dengan aturan maupun undang undang yang berlaku. Sehingga ke depan tidak muncul permasalahan hukum yang menjerat.
Dengan demikian, Idrus mengimbau agar para ASN untuk berhati-hati memilih rekanan. Para ASN disarankan untuk tidak bermain mata ataupun mencoba memainkan anggaran demi kepentingan pribadi, karena akan berujung pada permasalahan hukum.
sumber : malang.merdeka.com

No comments:

Post a Comment