Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, August 21, 2018

Kasus pengadaan lampu di polman 2016

http://news.rakyatku.com/read/115348/2018/08/20/kasus-pengadaan-lampu-jalan-di-polman-seret-dua-tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi mengatakan, dua tersangka tersebut yang berinisial ABP dan HN. ABP menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (BPMD) sedangkan HN merupakan direktur CV Binanga. 

CV Binanga adalah distributor PT Avecode International yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2016 dan 2017. Jumlahnya masing-masing 715 dan 720 buah lampu.

"ABP mengarahkan kepala desa untuk membeli lampu jalan ke CV Binanga dan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMD kabupaten Polman," kata Tarmizi dalam konferensi persnya, Senin (20/8/2018).

Sementara itu, dari penyidikan Kejati Sulsel, CV Binanga tidak mempunyai kualifikasi teknis ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 35 tahun 2015 tentang tata cara perizinian usaha ketenagalistrikan. 

Proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polman menggunakan alokasi dana desa dari APBD tahun 2016 dan 2017. Keduanya diduga menerima keuntungan penjualan melebih angka 15% sesuai dengan pasal 66 ayat (8) Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Jaksa memperhitungkan berapa sih perolehan keuntungan rekanan mungkin sekitar 10%,15% atau 20% ternyata melebihi angka itu, jadi ada mark up harga," imbuh Tarmizi. 

Diketahui harga real untuk satu unit lampu jalan bertenaga surya sekitar Rp18.139.000. Namun CV Binanga menjual satu unit lampu jalan dengan Rp23.500.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.640.150.

Kejati Sulsel juga membandingkan proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya di Polman dengan yang ada di Surabaya. Dari perbandingan itu terlihat jelas, CV Binanga yang menjadi rekanan proyek ini di Polman menjual harga lampu sebesar Rp23.500.000 per unit. 

Sedangkan Sinar Dunia Elektro yang menjadi rekanan pada proyek pengadaan lampu jalan di Surabaya hanya menjual lampu senilai Rp11.000.000 per unit. Sehingga ada selisih Rp12.500.000 yang berpotensi menjadi kerugian negara per satu unit lampu. 

Sehingga dari hasil audit, kerugian negara untuk proyek pengadaan lampu jalan di Polman pada tahun 2016 sebesar Rp 9 miliar untuk 720 unit lampu. Sedangkan tahun 2017 kerugian negara sebesar Rp8.937.500.000 untuk 715 unit lampu.

No comments:

Post a Comment