Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, August 21, 2018

PUPR agar sengketa konstruksi diselesaikan di luar pengadilan

http://m.bisnis.com/industri/read/20180820/45/829768/pupr-sengketa-konstruksi-agar-diselesaikan-di-luar-peradilan

Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong penyelesaian sengketa konstruksi melalui jalur di luar peradilan sebagai solusi alternatif. Potensi sengketa diakui sangat terbuka karena kombinasi nilai paket pekerjaan dan pengetahuan kontrak yang minim.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin mengatakan penyelesaian sengketa di luar peradilan bisa dilakukan lewat Dewan Sengketa. Penyelesaian lewat jalur alternatif ini diyakini lebih cepat, lebih murah, dan saling menguntungkan pihak yang bersengketa.

Dia mengimbuhkan, penyelesaian sengketa lewat jalur peradilan kerap memakan waktu yang lama dan biaya besar. Di sisi lain, kontrak konstruksi yang menjadi objek sengketa justru sudah rampung tapi masih meninggalkan permasalahan hukum.

Undang Undang (UU)Jasa Konstruksi menurut Syarif sudah mengatur pilihan penyelesaian sengketa konstruksi. Berdasarkan Pasal 8 UU Jasa Konstruksi, pilihan pertama penyelesaian sengketa adalah musyawarah antara pihak yang terlibat. Selanjutnya, penyelesiaam bisa dilanjutkan ke tahap mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.

"Dua tahap upaya penyelesaian sengketa yaitu mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa," jelas Syarif dalam siaran pers, Senin (20/8/2018).

Dia menambahkan, Kementerian PUPR saat ini mulai menyelesaikan sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa. Dia mencontohkan, Dewan Sengketa menjadi jalur penyelesaian pada sengketa paket Pembangunan TPA Sampah di Kota Jambi, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.

Selanjutnya sengketa paket Toll Road Development of Cileunyi – Sumedang – Dawuan Phase III (Cisumdawu III), paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban, paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project, dan paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.

No comments:

Post a Comment