Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, August 25, 2018

SPSE versi 4.3 untuk LPSE Kepahiang di tahun 2019

Hingga saat ini, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Kominfopersantik Kepahiang terus mengupayakan moderenisasi Pengadaan Barang/Jasa di tingkat Kabupaten dengan menerapkan e-Tendering dan e-Seleksi secara penuh menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.
“Jika tidak ada halangan, awal tahun 2019 mendatang penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 sudah diterapkan secara maksimal di Kabupaten Kepahiang ini,” tegas Dicky Iswandi ST, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Kominfopersantik Kepahiang, Sabtu (25/8) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Dicky, moderenisasi ini dilakukan merujuk dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. “Moderenisasi ini tentu harus diimplementasikan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Sehingga, pada tahap penerapannya nanti bisa maksimal. Alhamdulilah, sebagian anggota LPSE kita sudah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis terkait hal ini,” ujar Dicky.


Dilanjutkan Dicky, banyak pengembangan yang dilakukan pada versi 4.3 ini jika dibandingkan dengan penggunaan SPSE versi 3.6 yang sebelumnya digunakan oleh LPSE tingkat daerah. Seperti dari sisi teknis, kinerja aplikasi meningkat, resumable upload dan download dokumen penawaran, enkripsi dan deskripsi dokumen penawaran juga lebih terintegrasi.
“Memang saat ini kita belum bisa serta merta menerapkan versi 4 ini karena kita masih melaksanakan tahapan peningkatan SDM yang ada. Namun saya yakin, tahun 2019 mendatang, penerapan versi 4 ini sudah maksimal kita terapkan. Di Provinsi Bengkulu ini, baru LPSE Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menerapkan. Untuk kabupaten masih melaksanakan peningkatan SDM secara menyeluruh,” tegas Dicky. 
Berikut sejumlah fitur penyempurnaan dari SPSE versi 3 ke versi 4 :
1. Surat Penawaran : Dimana Penyedia tidak lagi membuat surat penawaran tetapi sistem yang buat secara otomatis.
2. Penggunaan Token : Saat Upload Penawaran penyedia tidak lagi menggunakan Kunci Publik melainkan menggunakan token.
3. Apendo 4.0 : Apendo yang digunakan menggunakan Apendo Versi 4, dimana tidak hanya berfungsi untuk deskripsi data melainkan untuk mengirim dokumen penawaran juga.
4. Sistem Informasi Kinerja Penyedia/Vendor Manajemen Sistem (VMS): memudahkan para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia. Dari sisi Pokja ULP, akan mereduksi salah satu evaluasi, yaitu evaluasi kualifikasi. Dari sisi penyedia, juga tidak perlu lagi mengisi data-data kualifikasi pada setiap LPSE yang ada di seluruh Indonesia. Semua data penyedia telah terpusat secara sistem.
http://pedomanbengkulu.com/2018/08/2019-lpse-pastikan-gunakan-spse-versi-4-3/

No comments:

Post a Comment