Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2016 - 2017.
Kali ini penyidik memeriksa dua orang saksi yakni Kepala Dinas BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Polman Hj Sakinah, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Kabid BPMPD A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin seorang rekanan.
Selain Kadis BPMD Polman yang diperiksa, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tenaga sukarela di Dinas BPMD Husnawati alias Unna, yang perannya selaku penerima pembayaran uang proyek lampu jalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut. "Ada dua orang saksi dari Dinas BPMD Polman, yang kita periksa," ujar Salahuddin, Jumat (24/8).
Pemeriksaan keduanya tersebut dilakukan secara tertutup di ruang penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Mereka selama menjalani pemeriksaan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Mereka dimintai keterangannya seputar kegiatan pembayaran lampu jalan di Dinas BPMD Polman," tandasnya.
Lebih lanjut, Salahuddin menuturkan, rencana penyidik juga akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap dua orang tersangka di kasus ini. "Rencana penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka pada pekan depan," imbuhnya
Diketahui, dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalantenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman.
Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000.
Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000 yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp17.937.500.000.
https://kabar.news/dugaan-korupsi-lampu-jalan-kadis-bpmd-polman-diperiksa-kejati
No comments:
Post a Comment