Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, September 8, 2018

ICW peringatkan potensi korupsi di kementam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan peringatan kepada Kementan terkait aturan pengadaan barang dan jasa yang rentan dengan praktik korupsi atau suap.


Dugaan tersebut berdasarkan perubahan aturan sarana produksi (Saprodi) mencakup pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Aturan itu bisa dilakukan lewat penunjukkan langsung menggunakan katalog elektronik alias e-catalog.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa penunjukkan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.


"Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," ungkap Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dikutip dari Antara, Jumat (7/9).
Agus juga mengingatkan, sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan Lembaga, yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Artinya semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut.
"Kalau di kementerian jelas dengan Perpres 16 tahun 2018, itu pengadaan harus wajib dilakukan merefer pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada," terang Agus.
Untuk itu, menurutnya, KPK harus melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementan masih tetap melanjutkan kebijakan tersebut, maka menurutnya KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan.
"Bahwa pengadaan ini tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu," tegas Agus.
Terkait hal ini Agus berkomentar bahwa semestinya pengadaan yang baik harus memiliki rencana umum pengadaan. Ia menyebut, jika ingin membuat sebuah rencana ke depan harus dibuat terlebih dahulu perencanaan. Jika Kementan tetap ngotot, kata dia, maka KPK harus memberikan peringatan.
Mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, Perpres memang dibenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat, mendesak dan urgent. Namun menurutnya penunjukkan langsung tak bisa sembarangan.
"Jadi tetap harus memenuhi syarat-syarat pada Perpres," terang Indriyanto.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog.
"Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.
Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.
Dia mengaku diingatkan para Direktur Jenderal Kementan agar berhati-hati dalam melaksanakan Perpres itu.
"Saya katakan, biarlah saya jadi tumbal kebijakan ini. Biar saya ditangkap KPK. Yang penting bagi saya, produksi pertanian meningkat, petani makmur," tegas Amran yang mengaku sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut.

https://m.merdeka.com/peristiwa/icw-ingatkan-potensi-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-di-kementan.html

No comments:

Post a Comment