Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Tuesday, February 25, 2014
Gugatan terhadap Walikota Madiun, memasuki pemeriksan saksi
Sidang lanjutan gugatan terhadap Walikota Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan saks, Senin (28/10/2013).
Saksi yang diajukan oleh Walikota c/q Kepala PU Kota Madiun yang diwakili Kabag Hukum Agus Sugiyanto selaku tergugat, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Supeno, saksi mengatakan, antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
“Kami mendapat pemberitahuan black list (terhadap PT Surya Kencana Sakti) tanggal 13 April 2013. Kalau perjanjian kontraknya tanggal 8 Maret 2013″, terang saksi, Budi Agung W, kepada majelis hakim.
Usai sidang, Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, mengatakan, sebenarnya pihak Pemkot, beritikad baik akan
menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kontrak dengan PT Surya Kencana Sakti, dengan kekeluargaan. Tapi ketika pihak Pemkot masih dalam proses minta pendapat hukum ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), PT Surya Kencana Sakti sudah melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Sebenarnya kita punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Tapi ketika kita masih minta pendapat hukum ke LKPP, pihak PT Surya Kencana Sakti sudah melayangkan gugatan”, terang Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, kepada wartawan, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum PT Surya Kencana Sakti, Mochamad Arifin, mengatakan, tidak benar jika Pemkot Madiun empunyai itikad baik sebelum gugatan ia layangkan. Alasannya, surat LKPP yang dikirim ke Pemkot Madiun dengan nomor B-3154/LKPP/D-IV.3/06/2013, tertanggal 13 Juni 2013. Sedangkan pihaknya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri
Kota Madiun, tanggal 9 September 2013.
“Surat LKPP ke Pemkot yang isinya agar menyelesaikan kewajibannya terhadap klien kami sesuai progres pekerjaan dan dilakukan audit independen terlebih dahulu, itu tanggal 13 Juni. Kita melayangkan gugatan tanggal 9 September. Antara Juni sampai September, tidak ada pembayaran, padahal sudah diputus kontrak. Ya kita gugat”, terang Mochamad Arifin, kepada wartawan, usai sidang.
Untuk diketahui, direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena diputus kontrak oleh Pemkot Madiun, sebelum masa habis masanya, mengerjakan beberapa proyek di stadion Wilis dan GOR Kota Madiun, pada 22 Juni 2013 lalu. Padahal masa kontrak hingga 8 September 2013. Selain itu, PT Surya Kencana Sakti sudah mengerjakan proyek sekitar 65 persen.
Pemutusan kontrak ini, karena pihak Pemkot Madiun mengetahui dari Pemkab Trenggalek, jika PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP merupakan lembaga non departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dalam gugatannya, PT Surya Kencana Sakti, menuntut agar Pemkot Madiun membayar yang telah dikerjakannya, sesuai progress dari nilai total proyek sebesar 9 milyar. Apalagi, lima proyek, yakni pembuatan lapangan tenis, lapangan atletik, panjat tebing, lantai GOR dan pavingisasi di stadion Wilis dan GOR Kota Madiun, sudah digunakan untuk Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) yang dilaksanakan bulan Juni lalu.@welas_arso