Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Thursday, February 6, 2014
Perka LKPP - Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA Dalam Pengadaan Barang/Jasa
A. Pendahuluan
Dalam Pengadaan Barang/Jasa dikenal Istilah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sering ada yang menanyakan apakah PA dapat melimpahkan semua kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya? Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya memang tidak disebutkan secara jelas mengenai batasan pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA.
Dengan adanya Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pelimpahan kewengan menjadi lebih jelas dan mempunyai kepastian hukum.
B. Definisi
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
Pelimpahan kewenangan adalah pelimpahan dari PA kepada KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
C. Identifikasi Kewenangan Pengguna Anggaran
Kewenangan PA dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya terdapat pada 4 Pasal yaitu Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 118 ayat (4) sebagaimana diuraikan berikut:
Pasal 8 ayat (1)
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan: pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);atau pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 ayat (2)
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
menetapkan tim teknis; dan/atau
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes
Pasal 83 Ayat (3)
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Pasal 84 Ayat (6)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 118 ayat (4)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
Keterangan: yang dimaksud dengan sanksi pada ayat (2) adalah sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
D. Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:
PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Pasal 10 ayat (1)
KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
Pasal 10 ayat (2)
KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
Pasal 10 ayat (3)
KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
Pasal 10 ayat (4)
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA
E. Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP LKPP Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 3 ayat (1)
PA dapat melimpahkan sebagian wewenang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA didasarkan atas pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi.
Pasal 3 ayat (2)
Pelimpahan kewenangan PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA.
Pasal 3 ayat (3)
Pelimpahan kewenangan dari PA pada Pemerintah Daerah kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah berdasarkan usulan PA.
Pasal 3 ayat (4)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dilimpahkan kepada KPA adalah:
mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
menetapkan pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya; dan
menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.
Pasal 3 ayat (5)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
menyelesaikan perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan atau Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam pada paket kegiatan terkait sebagaimana tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014 [unduh disini]
Sumber: http://rahfanmokoginta.wordpress.com/2014/02/04/pelimpahan-kewenangan-dari-pa-kepada-kpa-dalam-pengadaan-barangjasa