BANI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia, merupakan lembaga independen yang memberikan jasa beragam berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi.
Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal Majelis selengkapnya terbentuk. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.
Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal Majelis selengkapnya terbentuk. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.
Website: http://www.bani-arb.org