Salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan harus diberikan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
Apabila Pemberian penjelasan dilakukan secara elektronik (melalui SPSE) maka tidak perlu dibuat BAPP. Addendum dokumen pengadaan tetap harus diupload apabila ada.
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting dari dokumen pengadaan tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.