Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, April 23, 2014

Kelompok Kerja ULP

Kelompok Kerja ULP adalah Anggota ULP yang berjumlah gasal beranggotakan  paling kurang  3  (tiga)  orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, dengan tugas utama untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang Jasa untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa  Konsultansi   dengan  nilai  diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c. atau untuk selain poin a dan b yang tidak dilakukan oleh pejabat pengadaan.

Persyaratan Anggota Kelompok Kerja ULP:
a. memiliki integritas,  disiplin,  dan  tanggung   jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan  yang akan diadakan;
c. memahami  jenis  pekerjaan  tertentu  yang menjadi tugas  ULP/Kelompok  Kerja ULP  yang bersangkutan.
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan;
f. menandatangani Pakta Integritas.

Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke  LPSE  untuk  diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk   paket  Pengadaan  Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi  Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau  Penunjukan  Langsung   untuk paket Pengadaan Jasa  Konsultansi yang bernilai   paling  tinggi  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
i. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
j. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa
k. membuat  laporan  mengenai proses  Pengadaan kepada Kepala ULP.
l. dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS;  dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.