Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, April 25, 2014

Klarifikasi dan Negosiasi

Klarifikasi dan Negosiasi adalah salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk memperoleh  harga  yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan .Tujuan dari klarifikasi dan negosiasi adalah meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal dan untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta.
Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja. Pada prinsipnya harga satuan tidak boleh dinegosiasi, kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk:
Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a) lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
b) cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja;
c) kualifikasi tenaga ahli;
d) organisasi pelaksanaan;
e) program alih pengetahuan;
f) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
g) jadwal penugasan personil; dan
h) fasilitas penunjang.
Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau  negosiasi terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan  dibandingkan  dengan  biaya yang berlaku di pasar/kewajaran biaya;
c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan  yang bersangkutan;
d. biaya  satuan   dari  biaya  langsung  personil  paling tinggi 4  (empat)  kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan  paling tinggi 2,5 (dua koma lima)  kali penghasilan  yang  diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit  biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.