Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja. Pada prinsipnya harga satuan tidak boleh dinegosiasi, kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk:
Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a) lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
b) cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja;
c) kualifikasi tenaga ahli;
d) organisasi pelaksanaan;
e) program alih pengetahuan;
f) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
g) jadwal penugasan personil; dan
h) fasilitas penunjang.
Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasar/kewajaran biaya;
c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.