Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran, sedangkan Pascakualifikasi dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Prakualifikasi digunakan untuk Penunjukan Langsung non-darurat, Pekerjaan Kompleks, dan Jasa Konsultansi Badan Usaha
Pascakualifikasi digunakan untuk Pekerjaan yang tidak Kompleks, Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat, dan Jasa Konsultansi Perorangan.
Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan proses prakualifikasi/pascakualifikasi antara lain:
ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Propinsi/ Kabupaten/Kota.
K/L/D/I dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk Pengadaan dalam kurun waktu tertentu dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi atau sejenisnya.
ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar.