Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian, dan/atau penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e. reboisasi.