Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
Pelelangan terbatas dilakukan dengan mencantumkan nama-nama penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu pada pengumumannya. Apabila setelah diumumkan ternyata ada Penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi pada prinsipnya dilakukan untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.