Dari www.harianterbit.com , berita yang sudah lama mengemuka yaitu tentang kasus pengadaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Zullikar Tanjung, menyebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus tindak pidana korupsi.
"Kegiatan pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi yang sedang kami tangani," ungkap Zullikar, kepada wartawan di Penajam, usai memberikan materi seminar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka pengelolaan keuangan dan aset negara di satuan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupeten Penajam Paser Utara, Rabu (10/6/2015).
Modus dari tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa tersebut, kata dia, terbanyak karena adanya `mark up` atau penggelembungan harga serta barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Dari kasus yang ada, penggelembungan harga dan spesifikasi barang tidak sesuai sehingga menjadi temuan dugaan korupsi itu," tambah Zullikar.
Dia menjelaskan, ada celah terjadinya penyimpangan dalam melakukan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan pemerintah, termasuk belanja modal di sekolah. Dengan adanya celah tersebut, menurutnya, berdampak pada pengelolaan keuangan dan aset disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah tersebut, lanjut Zullikar, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan secara berkesinambungan, salah satunya melalui forum seminar terkait antikorupsi.
Sementara, Pelaksana harian Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani menyatakan, seluruh insan pendidikan harus aktif dalam kegiatan pencegahan korupsi karena anggaran pendidikan sangat besar, termasuk dari dana hibah sehingga harus waspada dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
"Jangan terlalu takut dengan ketentuan yang ada, sehingga program tidak dilaksanakan atau anggaran yang ada tidak dipergunakan. Belanjakan anggaran atau laksanakan program dengan tertib mengikuti aturan yang berlaku," tukas Marjani.
No comments:
Post a Comment