Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 9, 2015

Ustad jadi saksi kasus Pengadaan

Ustaz HM Haryono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemuka agama yang ahli pengobatan alternatif ini diperiksa terkait dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 490 juta dari Atut untuk pembiayaan acara dzikir. Acara tersebut telah berlangsung sebanyak sembilan kali sejak 2013.

"Kami dan jemaah lain memperoleh sedekah sebesar Rp 490 juta dari Ratu Atut," kata Haryono saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Menurut Haryo penyelenggaraan acara dzikir tersebut bertujuan sebagai bentuk rasa syukur dan dan berkah untuk Provinsi Banten dan keluarga Atut.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, Haryono menerangkan tak mengetahui asal uang tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa uang itu berasal dari panitia acara dzikir.

"Kalau ini uang negara, saya pasti enggak mau pakai. Saya kan pemimpin dzikir. Enggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas," tutur Haryono ketika ditanya para wartawan.

Seperti diketahui, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga, pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.

No comments:

Post a Comment