Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 27, 2015

Kata Kabareskrim: Dahlan Iskan Tanda Tangani Program Pengadaan Sawah

Masih berita tentang pa Dahlan Iskan, sehari ini ada 5 berita tentang pengadaan yang dipermasalahkan bareskrim terhadap beliau. Pengadaan sawah di Kalbar kali ini dipermasalahkan karena diduga piktip, berikut berita beritanya dari www.TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat mulai 2012 hingga 2014. Dahlan menandatangani lahirnya program yang diduga fiktif tersebut.

"Kalau di surat yang kami dapatkan, yang tanda tangan dan menyuruh dibikin program itu ya Pak Dahlan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (26/6/2015).

Dahlan belum dapat dikaitkan melakukan unsur pidana. Budi mengatakan, penyidik masih akan mencari tahu sejauh mana Dahlan mengawasi proyek pengadaan sawah yang sumber dananya berasal dari sejumlah BUMN. Selain itu, penyidik akan mengecek ulang dengan realisasi proyek di lapangan serta keterangan saksi-saksi. Penyidik menyasar apakah ada pelanggaran dalam jalannya proyek tersebut.

"Ini hal-hal yang sedang kita alami. Kami ini harus penuh kehati-hatian, enggak bisa kami sembarangan," ujar Budi.
Polisi terus mengusut sampai sejauh mana Dahlan terlibat dalam kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Ada yang berasal dari aparat desa, mulai dari petani, ketua RT, hingga kepala desa, serta sejumlah direktur BUMN terkait.

Sampai kini, polisi belum memeriksa Dahlan. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment