Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, June 15, 2015

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik

Masih terkait mobil listrik dari www.sindonewscom . Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar.
"Jaksa Satgassus tetapkan dua tersangka, inisial AS dan DA" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Sedangkan Agus Suherman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat di BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.
Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ucap Tony.
AS dan DA disangka melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 30 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memanggil empat orang sebagai saksi yakni Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN‎ serta mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 10 Juni 2015 lalu. Untuk Dahlan Iskan sendiri batal diperiksa dan meminta penyidik melakukan pemeriksaan ulang.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau‎ walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.