Dari www.tribunnews. com Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keinginan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, untuk mengembalikan dana terkait pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Kementerian BUMN, tidak dapat menghapus perkara pidananya. Kejagung menduga ada kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
"Ini kasus pidana, pengembalian hanya jadi pertimbangan saja," ujar Prasetyo di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Prasetyo mengapresiasi jika Dahlan betul-betul mengembalikan dana pengadaan mobil listrik tersebut. "Suatu sikap yang positif dari Pak Dahlan dan mudah-mudahan tidak berubah," ujarnya.
Diberitakan, Dahlan menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik yang berujung pada perkara pidana. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, itikad penggantian itu adalah kebiasaan kliennya sendiri.
Yusril mengatakan Dahlan pernah melakukan hal yang sama ketika menjabat Ketua Persatuan Sepak Bola Surabaya. Dahlan mengganti kerusakan kereta api akibat ulah bonek dan menanggung biaya makan para bonek yang menonton pertandingan sepak bola di Jakarta.
Lebih jauh, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus mobil listrik, Dahlan diperiksa sebagai saksi lantaran dia yang menggagas pembuatan mobil listrik. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman, Direktur Utama Perikanan Indonesia.
Penyidik Kejagung juga masih mendalami kasus ini, termasuk untuk menentukan kerugian negara. Selama ini orang-orang yang diperiksa kebanyakan mengaku tidak tahu dan lupa. "Dari pemeriksaan yang sudah berjalan, terperiksa kebanyakan enggak tahu ataupun lupa. Masa lupa semuanya, nanti akan kami periksa lagi," katanya.
Dasep terjerat karena diduga baru menyelesaikan tiga mobil dari 16 mobil listrik yang dipesan Kementerian BUM. Sementara Agus terjerat karena diduga bertindak di luar wewenangnya. Agus telah meminta tiga BUMN, yakni Pertamina, BRI, PGN mendanai proyek mobil listrik.
Kasus mobil listrik ini diawali perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Ecinomic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, yakni PT BRI, Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Pertamina mengucurkan dana sekitar Rp 32 miliar kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama untuk pengadaan mobil listrik. Ternyata, mobil listrik yang diserahkan ke Kementerian BUMN tak sesuai perjanjian
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Sunday, June 21, 2015
Meski Dahlan Kembalikan Dana Proses Hukum Tetap Jalan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment