Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, June 29, 2015

Said Didu Nilai Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Salah Sasaran

Liputan6.com, Jakarta - Mantan birokrat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris BUMN Said Didu menilai kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar di 3 BUMN yang diusut Kejaksaan Agung dan menjadikan Dahlan Iskan sebagai saksi, salah sasaran. Said menilai kasus tersebut menjadi aneh ketika peneliti yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Yang aneh masa peneliti jadi tersangka. Ini kan sumber dananya yang bermasalah," ucap Said Didu seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2015).
Said menilai penetapan tersangka tersebut terkait kasus mobil listrik tidak ada dasar hukumnya. Mengingat, sumber pendanaannya berasal dari dana Corporate Social Responsibility atau CSR.

"Mobil listrik itu pakai dana CSR, tidak ada dasar hukumnya. Kalau pengertian jaksa CSR ini sebagai anggaran negara," terang dia.
Said juga menuturkan masalah penetapan peneliti sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depannya. Akan banyak pihak lain yang akan terjerat dalam pola yang sama.

"Misalkan buat reklame untuk undang investor di media, terus gagal. Lalu medianya juga ikut jadi tersangka. Dan kalaupun itu dilakukan oleh semua BUMN, bikin dana iklan semua BUMN juga ikut masuk (jadi tersangka) semua," pungkas Said Didu.

Kasus ini berawal pada 2013 lalu. Saat itu Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Namun, 16 mobil itu ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke sejumlah universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau‎. Akibatnya ketiga BUMN mengalami kerugian, tapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian negara tersebut.
Sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Meski belum ditahan, keduanya sudah dicekal.

Sementara itu, sang pelopor mobil listrik, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia pun sudah diperiksa sekali oleh pihak Kejagung.