Masalahnya sebenarnya bukan dipembuatan sertifikasinya, tetapi masa pemegang sertifikat misalkan skt bangunan ketika di cel.kerjanya jadi satpam di bnr, sedangkan sertifikatnya masih beredar di dalam dokumen penawaran yang diajukan penyedia.
Ini dia beritanya dari www.Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan konstruksi besar untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi melalui metode on job training untuk mengakselerasi peningkatan jumlah tenaga kerja bersertifikat.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib mengatakan, jumlah tenaga kerja konstruksi per 2015 mencapai 7,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, asumsu jumlah bersertifikasi ahli dan terampil sekitar 40%, atau sekitar 3 juta orang.
Menurutnya, pemerintah jelas mengalami keterbatasan kapasitas pelatihan kerja konstruksi. Bila menggunakan sistem kelas, dengan asumsi satu kelas 25 orang dan per tahun ada 1000 kelas, maka dibutuhkan 125 tahun untuk mensertifikasi tenaga kerja yang belum bersertifikat.
“Ini mau diselesaikan di masa kita atau kita serahkan ke anak cucu?” katanya di hadapan jajaran pegawai Kementerian PUPR, Kamis (25/6/2015).
Untuk itu, menurutnya pemerintah akan berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut. Pelibatan perusahaan konstruksi besar menurutnya menjadi opsi yang layak dicoba. Para pekerja dilatih di tempat pekerjaan mereka dan pemerintah lantas akan datang untuk menguji kompetensi pekerja berdasarkan standar internasional dan memberikan sertifikasi.
Metode tersebut dinilai lebih efektif untuk mengakselerasi sertifikasi tenaga kerja, dibanding bila menggunakan sistem pelatihan kelas. Pelibatan badan usaha Ini juga menjadi solusi terhadap anggaran APBN yang sangat terbatas.
Menurutnya, pemeirntah akan tetap mendapampingi tenaga kerja tersebut untuk menjamin kualitas sumber daya manusia sektor konstruksi.
“Pembinaan akan kita usahakan ke depan. Bonus demografi ini akan berhasil kalau pendidikan kita jelas dan berkualitas. Pemerintah memang harus terlibat,” katanya.
Menurutnya, dalam lima tahun mendatang, setidaknya satu juta tenaga kerja konsturksi dapat tersertifikasi melalui sistem percepatan ini. Peserta pelatihan yang berkualitas akan diminta untuk menjadi instruktur untuk peserta selanjutnya dengan kontrol kualitas dan kurikulum tetap dari pemerintah.
No comments:
Post a Comment