Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan produk dalam negeri perlu pengawasan yang lebih baik dan efektif meski sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur.
"Sudah ada aturannya tentang penggunaan produk dalam negeri, pengawasannya yang dilakukan lebih baik," kata Wapres di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan pelaksanaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) pada pengadaan barang-jasa pemerintah.
MoU ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana di kantor Wakil Presiden.
Lebih lanjut Wapres mengatakan, jika memang penggunaan produk dalam negeri sudah bagus, maka bisa diberi insentif 10 atau 15 persen.
Sementara jika ada pelanggaran atau tidak menggunakan produk dalam negeri, maka tentu ada langkahnya misalnya bisa saja tender dibatalkan, atau pemasoknya tidak diundang lagi pada kegiatan berikutnya.
Menperin Saleh Husin mengatakan, penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah sangat potensial untuk menumbuhkan kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur.
Dalam kondisi ekonomi dunia saat ini yang mengalami pelambatan, Saleh meyakini pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat menjadi katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik.
Dalam MoU tersebut Kemenperin selaku pihak pertama merumuskan dan menyiapkan kebijakan strategi dan program untuk mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan penggunaan produk barang-jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah.
Juga menetapkan langkah-langkah strategis yang diperhatikan dalam rangka pengawasan penggunaan produk barang/jasa.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab BPKP antara lain menyusun pedoman pengawasan pelaksanaan penggunaan barang/jasa dan melakukan pengawasan pelaksanaannya.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment