Dari www.analisadaily.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit atas dana Pemilu KPU masa 2013-2014. Kasus ini sudah dibawa ke Polri oleh Komisi II DPR. Polri juga telah melakukan koordinasi dengan BPK guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, saat ini Polri masih menunggu hasil audit BPK tersebut. Namun, dari Bareskrim sendiri sudah menjajaki koordinasi terkait laporan tersebut.
"BPK nanti yang akan menyerahkan kepada Polri. Walaupun demikian, tentu Kabareskrim sudah koordinasi dengan BPK. Hanya memang resminya belum diserahkan kepada Polri," kata Jenderal Badrodin, Jumat (3/7/2015).
Saat ini, kata Badrodin, BPK tengah mempelajari temuan tersebut. "Nanti kalau sudah fix, pasti diserahkan kepada Polri," ujar Badrodin.
BPK melakukan audit terhadap KPU terkait anggaran Pemilu 2014. Hasilnya, ada ketidakpatuhan terhadap UU atas audit Pemilu 2014 sebesar Rp 334 miliar di mana ada temuan indikasi kerugian negara Rp 34 miliar.
KPU mengaku sudah menindaklanjuti hasil audit tersebut sebanyak 77%. KPU telah menyerahkan data item-item yang diaudit BPK tersebut. Keduanya sepakat melaporkan hasil audit BPK ke penegak hukum bila nantinya benar-benar ada kerugian negara. Namun sampai saat ini KPU masih menindaklanjuti audit BPK tersebut.
Kesimpulannya, Komisi II telah mendengar penjelasan dan telah menerima dari KPU satu berkas ringkasan pokok-pokok penjelasan audit itu. Juga telah diterima matrik tindak lanjut KPU terhadap hasil pemeriksaan itu pelaksanaan anggaran Pemilu 2013-2014.
Komisi II DPR dan KPU sependapat terhadap temuan-temuan BPK atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2013-2014 yang diduga terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK. Maka akan segera diambil langkah dan proses penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ada 26 item temuan berikut rekomendasi BPK dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas anggaran tahapan Pemilu 2014. Temuan tersebut antara lain adalah item belanja barang/jasa dan perjalan dinas fiktif senilai Rp 3.928.222.524, 72. Sifat rekomendasi menurut Laporan Harta Pemeriksaan adalah kewajiban penyetoran ke kas negara.
Ada pula item 'bukti pertanggungjawaban belum lengkap' senilai Rp 253.462.762.748,02. Rekomendasinya adalah teguran kepada pengelola keuangan, menyerahkan bukti pertanggungjawaban, verifikasi oleh inspektorat KPU, dan perbaikan pedoman dan pelatihan SDM.
Item lain antara lain volume pekerjaan kurang dari kontrak, pemahalan harga pada pengadaan barang/jasa dan Perjadin, pembayaran ganda dan melebihi standar, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan lain sebagainya.