Untuk pengadaan barang dan jasa periode 2016, seluruh kepala desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus menayangkan pengadaan yang dilakukan di 186 desa di kabupaten Mura pada sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) secara serentak di 186 desa di wilayahnya.
Kewajiban ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Mura Ari Narsa.
"Para kades diwajibkan mengajukan pengadaan melalui LPSE," kata Ari Narsa usai menghadiri acara sosialisasi di Hotel Abadi kota Lubuklinggau, Selasa (13/10).
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sistem LPSE ini merupakan situs yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini juga merupakan buah kerja sama dan atas dorongan dari KPK dan Kementerian Keuangan.
“Nanti ada dana Rp1 milyar/desa, saat ini kami sedang menggelar sosialisasi serta memberikan pelatihan terhadap para kades untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) agar mereka bisa mengajukan lelang melalui LPSE,” ujarnya
No comments:
Post a Comment