Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti dinilai bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut dÃungkapkan Majelis Tipiokor Matshidid Nawawi dalam sidang vonis di ruang 3 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Saudara terdakwa Amir, Susi dan I triswanto menyalahi aturan pengadaan jasa pasal 5 peraturan tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Marsidid di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Maertadinata Bandung, Senin (12/10/2015).
Paslanya, dalam dugaan jaksa yaitu Amir Hamzah selaku staf teknis pengadaan Alkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) tingkat RSUD I Triswanto dan Susi Astuti sebagai PPK proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) tingkat Puskesmas menyalahgunakan wewenang dalam penerapan diskon harga yang merupakan menyalahi prinsip – prinsip pengadaan barang dan jasa hingga Negara dirugikan hingga Rp18 milyar.
Kendati demikian, Marsidid menilai, tuntutan jaksa penuntut umum yang memohon agar ketiga terdakwa diadili karena terbukti bersalah dari dakwaan primair, tidak sesuai.
“Mempertimbangkan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman dari dakwaan primair, tidak tepat. Dari fakta fakta yagn dihimpun selama persidangan, ketiga terdakwa terbebas dari dakwaan primair,” tukasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Amir Hamzah agar dihukum 8 tahun, Susi Astuti 5 tahun dan I Triswanto 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dari dakwaan primer dan subsider melakukan tindak peidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2012
SUmber: http://fokusjabar.com/2015/10/12/tiga-pejabat-dinkes-jabar-menyalahi-prinsip-pengadaan-barang-dan-jasa/
No comments:
Post a Comment