Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, February 1, 2016

Pengadaan Jilbab Mabes Polri Senilai 400 Juta Dilanjutkan

Polda Sumut kembali melanjutkan kasus dygaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri. Kali ini L Parapat (LP) selaku penerima setoran uang dugaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Subdit II/Tahbang/Harda Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Senin (1/2) mendatang.

"Sudah kita kirim surat panggilannya untuk pemeriksaan hari Senin (1/2) 2016. Uang pencairan tersebut disetorkan ke rekening atas nama LP," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf Minggu (31/1/2016).

Sementara Kaaubbid Penmas Polda, AKBP MP Nainggolan bilang, dalam penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan tentang pengadaan jilbab di Mabes Polri yang dilaporkan Chyntia Dewi dan terlapor Memory Evalina Panggabean dengan kerugian Rp 400 juta. Sejauh ini penyidik juga sudah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada ditetapkannya tersangka.

Untuk melanjutkan kasus saat ini Penyidik Polda Sumut tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan saksi dan barang bukti.

"Untuk tetapkan tersangka penyidik membutuhkan keterangan L Parapat karena diduga sebagai penerimaan uang dari hasil pencairan cek yang diserahkn pelapor kepada terlapor," terang Nainggolan.

Dia menambahkan, saksi terakhir yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Tahbang Polda Sumut di Jakarta adalah Nadia Agusta Ariastuti.

"Hasil penyidikan saksi terakhir (Nadia), ia yang melakukan pencairan atas cek yang diserahkan pelapor kpd terlapor," pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Cinthya Dewi beserta suami, serta Yeti Surbakti dan Juniati, memenuhi panggilan Polda Sumut untuk penyelidikan kasus dugaan penipuan oleh Memori Eva Panggabean dalam proyek pengadaan jilbab di Mabes Polri senilai Rp16 miliar.

Cinthya mengaku telah ditipu Rp 400 juta dan melaporkan Memori Eva Ulina Panggabean (36), warga Sibolga.

Pengakuan korban, Cinthya Dewi, untuk memuluskan jalannya proyek tersebut, sesuai arahan terlapor, korban diwajibkan untuk membayar sebesar Rp400 juta sebagai uang pelicin. Namun hingga kemarin, uang korban tidak dikembalikan terlapor.

No comments:

Post a Comment