Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, June 6, 2014

Pemberian Penjelasan (Aanwijzing)

Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) adalah salah satu proses dalam pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan dilaksanakan paling cepat 3 hari sejak tanggal pengumuman dengan tujuan untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) lingkup pekerjan;
b) metoda pemilihan;
c) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
d) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
e) jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
f) tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
g) metoda evaluasi;
h) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
i) jenis kontrak yang akan digunakan;
j) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan);
k) ketentuan tentang penyesuaian harga;
l) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
m) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan; dan
n) ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Apabila dipandang perlu, Kelompok Kerja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran.
Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan  Kontrak dan/atau spesifikasi teknis  dan/atau   gambar  dan/atau   nilai  total   HPS, harus  mendapat persetujuan PPK  sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam  hal  PPK   tidak  menyetujui  usulan   perubahan sebagaimana dimaksud di atas maka ULP  menyampaikan keberatan PPK  kepada PA/KPA untuk diputuskan.