Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) lingkup pekerjan;
b) metoda pemilihan;
c) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
d) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
e) jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
f) tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
g) metoda evaluasi;
h) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
i) jenis kontrak yang akan digunakan;
j) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan);
k) ketentuan tentang penyesuaian harga;
l) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
m) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan; dan
n) ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Apabila dipandang perlu, Kelompok Kerja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran.
Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud di atas maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan.