Pengadaan sepatu yang diduga imitasi kepada tim bola basket putri Pelatda PON XIX/2016 Jabar berbuntut pemanggilan Pengurus Daerah Persatuan Bola Basket Indonesia (Perbasi) oleh KONI Jawa Barat.
"Bidang Hukum KONI Jabar akan memanggil dulu Perbasi Jabar, agar semuanya bisa jelas," kata Ketua Umum KONI Jabar Ahmad Saefudin kepada wartawan di Bandung, Rabu (17/2).
Ahmad Saefudin menyebutkan bila ada pengurus KONI Jabar yang terlibat dalam pengadaan sepatu imitasi itu, ia akan memberikan sanksi berat.
"Kita klarifikasi dulu, belum tentu ada pengurus KONI Jabar yang terlibat. Tapi bila pada proses pemanggilan cabang olahraga itu ternyata benar, maka kami akan beri sanksi paling berat," katanya.
Pemanggilan itu, kata dia, bukan hanya berlaku untuk Pengda Perbasi saja, namun cabang lain yang mengajukan pengadaan peralatan latihan, akan segera diverifikasi dari barang yang sudah dibeli itu.
"Kita verifikasi lagi. Cukup atau tidak alat-alat latihan yang dibeli. Kita cek semua," katanya.
Pada kesempatan itu, Ahmad menegaskan KONI Jabar selalu memberikan yang terbaik untuk kebutuhan atlet. Terutama barang-barang yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan mereka.
Pasalnya, kata dia, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 para ksatria olahraga Jabar itu dituntut meraih medali emas untuk membantu provinsi tersebut menjadi juara umum.
"Kita ingin atlet meraih medali emas. Tentu memerlukan peralatan penunjang yang mumpuni. Masa kita menuntut prestasi, tapi kita berikan alat yang kurang maksimal," katanya.
Selama ini KONI Jabar selalu menggembor-gemborkan atlet Jabar mendapatkan skala prioritas dalam persiapan jelang PON XIX.
"Jika memang ada pelanggaran dalam pengadaan sepatu itu, ini sangat memalukan. Mereka itu (atlet) adalah VVIP Jabar untuk PON," kata Ketua Umum KONI Jabar itu menambahkan.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment