Hadir dalam rapat tersebut para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Anggaran, Pusat LPSE, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Perlengkapan, Biro Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal, dan Biro Bantuan Hukum yang merupakan selaku para anggota Tim Modernisasi Pengadaan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Sesjen menyampaikan bahwa porsi anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan di lingkungan Kemenkeu tahun 2016 cukup besar, yaitu hampir Rp12,5 triliun atau 32% dari total APBN Kemenkeu 2016 sebesar Rp39,3 triliun.
Oleh karena itu, pengadaan harus dipandang sebagai hal yang strategis dan dikelola dengan baik agar dapat memperoleh manfaat yang maksimal. “Pengadaan memiliki fungsi yang penting dan strategis sehingga perlu penanganan khusus dalam pelaksanaannya, “ ujarnya menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa terkait hal tersebut, program modernisasi pengadaan yang dikelola oleh Tim Modernisasi Pengadaan harus berjalan efektif agar tujuan dan manfaat yang diinginkan tercapai optimal.
Sebagai informasi, Tim Modernisasi Pengadaan di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan Tim yang mempunyai program untuk melaksanakan modernisasi pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang meliputi aspek pengembangan kelembagaan (menyukseskan pembentukan organisasi pengadaan agar tidak ad hoc lagi), Jabatan Fungsional (menyusun mekanisme penghitungan kredit dan jenjang karir yang menarik untuk fungsional pengadaan), Center of excellence (mengembangkan SOP bukan hanya fokus ke harga termurah, namun fokus ke efektifitas dan efisiensi), Peningkatan kompetensi SDM (menyukseskan program-program kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan pengadaan demi peningkatan kualitas SDM pengadaan), dan Legal Protection (menciptakan sistem perlindungan hukum yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku pengadaan ketika melaksanakan proses lelang). (radit, LPSE)
sumber : kemenkeu.go.id
No comments:
Post a Comment