Kabupaten Batang yang terkenan dengan bupati
Tim Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Pemkab Batang memastikan untuk mengambil langkah pengetatan terhadap kinerja rekanan pelaksana kegiatan maupun konsultan pengawas. Upaya itu dilakukan untuk mencegah keterlambatan sekaligus memastikan seluruh proyek fisik bisa selesai di akhir tahun.
“Kami meminta jajaran SKPD yang mengelola kegiatan konstruksi untuk bersama-sama mengantisipasi potensi keterlambatan progres pekerjaan. Pastikan agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tertib administrasi,” kata Wabup H Soetadi SH MM saat memimpin rapat evaluasi konstruksi bersama para pengelola proyek fisik, Rabu (23/8), di markas ULP.
Wabup meminta agar kinerja rekanan maupun pengawas akan dipantau dan dievaluasi secara ketat. SKPD juga harus mengambil sikap tegas ketika terjadi cedera janji atau wanprestasi dari penyedia jasa.
“Tidak hanya rekanan, kinerja konsultan pengawas pun akan dipantau ketat. Evaluasi akan kita lakukan pada dua hal, yakni kedisiplinan dan kompetensi personel di lapangan.,” ucapnya.
Menurut dia, ada pengawas yang tidak stand by di lokasi proyek. Atau, kalaupun ada personel di lapangan, kompetensinya soal konstruksi juga dipertanyakan. Kasus itu terkadang ditemui saat Wabup melakukan monitoring. “Makanya, sejak awal pelaksanaan pekerjaan kita kawal untuk mengantisipasi potensi-potensi penyimpangan semacam itu. Nanti saat pekerjaan sudah 100%, kita treatmen lagi dengan uji lab dan uji kuat tekan beton,” terang Wabup.
Rapat evaluasi diikuti seluruh pengelola kegiatan dari 24 SKPD. Asisten II Sekda Wondhi Ruki T, dan Kabag Pengendalian Pembangunan Setda Ari Yudianto SH. Terkait pelaksanaan proyek, Ari mengingatkan SKPD untuk mewaspadai potensi pengalihan proyek, yakni pekerjaan yang dilaksanakan bukan oleh pemenang lelang. “Dari hasil evaluasi lapangan, indikasi itu ada,” ujarnya.
Selain itu, pengelola kegiatan juga memiliki kewenangan mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan jika ditemukan perlengkapan peralatan yang tak lengkap saat pelaksanaan. Menurut Ari, jika rekanan tak melengkapi peralatan sebagaimana tercantum dalam dokumen lelang, maka kepadanya bisa diberhentikan dengan peringatan. “Sebab, itu juga termasuk bentuk wanprestasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, jajaran SKPD telah menyampaikan komitmennya terkait percepatan penyelesaian pekerjaan dan antisipasi keterlambatan. Upaya pencegahan keterlambatan juga akan dilakukan melalui mekanisme Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment