Jajaran pengelola kegiatan di seluruh SKPD Kabupaten Batang diminta memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap adanya titik rawan selama proses pengadaan barang/jasa. Upaya itu justru untuk memastikan kegiatan pengadaan bisa selamat dari permasalahan hukum.
Penekanan itu diberikan kepada seluruh Pejabat Pemegang Komitmen (PPKom) saat kegiatan pelatihan peningatan kompetensi SDM dengan tema ‘Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ di aula Hotel Sendang Sari, Rabu (31/8).
Selain meminta Bupati Yoyok Riyo Sudibyo untuk memberikan arahan, kegiatan yang diadakan Bagian Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Setda Batang bahkan menghadirkan Ir Ririh Sudirahardjo MSi, yang notabene Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IADI) Jawa Tengah sekaligus saksi ahli pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
“Kita ingin memberikan pemahaman hukum, terutama menyangkut titik-titik rawan yang dihadapi PPKom dalam proses pengadaan barang/jasa. Pemahaman itu penting agar mereka juga terhindar dari resiko hukum, baik administrasi, perdata, atau bahkan pidana,” kata Kabag Dalbang Setda Batang, Ari Yudianto SH.
Sebanyak 50 peserta ikut ambil bagian dalam kegiatan sehari itu, baik PPKom maupun mereka yang dipersiapkan menjadi PPKom. Menurut Ari, proses pengadaan yang berlangsung selama ini masih rawan terhadap potensi pelanggaran.
“Makanya, PPKom itu harus memahami betul aturan mainnya sekaligus memegang teguh komitmen agar tak melakukan penyimpangan yang bisa berakibat adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yoyok Riyo Sudibyo juga mengingatkan PPKom terkait adanya titik-titik kritis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena bagaimanapun, kegiatan itu terkait dengan uang rakyat yang jumlahnya tak sedikit.
“Maka PPKom wajib untuk memahami persoalan pengadaan yang berhubungan dengan perencanaan, sistem anggaran, dan pembayaran. Selain itu, kuncinya juga ada pada niat yang baik,” pesannya.
Karena itu, Yoyok juga meminta PPKom untuk memperhatikan tiga hal dalam pengadaan. Pertama, pelaksanaan pengadaan tidak boeh fiktif, baik administrasi maupun fisik. Kedua, harus ada komitmen guna menghindari praktek mark up. Ketiga, jauh dari praktek suap. “Kalau tiga hal ini dipedomani dan dilaksanakan secara baik, saya yakin penyimpangan bisa dihindari. Kalaupun ada kesalahan, maksimal hanya cacat administrasi saja,” ujarnya.
Sumber: Radar Pekalongan
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment