Berdasarkan informasi dan keputusan hakim, bahwa panitia lelang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran harus di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga kini penyidik tindak pidana korupsi Polres Pesawaran belum melakukan pemeriksaan apalagi menetapkan tersangka terhadap panitia lelang pengadaan kapal Dinas Perbuhungan Kabupaten Pesawaran, berinisial WAN.
Kanit Tipikor Polres Pesawaran, Ipda Edwin mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa petugasnya masih fokus menuntaskan berkas tersangka baru yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
"Petugas masih fokus menyelesaikan berkas tersangka baru, bernama Sahmin sampai dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
No comments:
Post a Comment