Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, August 3, 2018

Sosialisasi perpres nomor 16 tahun 2018 di Kalimantan Utara

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara H Syaiful Herman menyebutkan proses pengadaan barang dan jasa pada lingkup pemerintah harus sesuai dengan aturan hukum. 
 
Ini disampaikanya pada sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Gedung Balai Diklat Kabupaten Bulungan, Kamis (2/8).
 
Lahirnya Perpres 16/2018, kata Pj Sekprov, merupakan revisi dari Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pasalnya, pemerintah pusat sangat mengharapkan proyek yang ada di daerah dapat berjalan baik tanpa ada hambatan. 
 
Karena itu, Syaiful menilai sosialisasi ini sangat penting. Salah satunya, untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengadaan barang di Kaltara. “Saya berharap ada agenda ini dapat membentuk persamaan persepsi guna mengawal pembangunan di Kaltara,” ujar Syaiful.
 
Lebih lanjut dikatakan, pengadaan barang/jasa harus lebih sederhana, serta tidak berbelit-belit. Tidak hanya itu, produk yang digunakan juga wajib barang dalam negeri. Hal ini juga berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
 
“Dengan begitu, maka akan memberikan kesempatan pada industri dalam negeri. Selanjutnya juga akan menciptakan entrepreneur baru dalam dunia usaha. Ini juga dapat mendorong usaha-usahal kecil yang ada di daerah,” ujarnya. 
 
Selain itu, juga akan memberikan gairah kepada kontraktor kecil dan menengah, serta memberikan dampak positif untuk pemerataan. 

No comments:

Post a Comment