Potensi kemunculan permasalahan hukum diantisipasi Pemkab dan Kejari Purworejo dengan melakukan kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Keduanya sepakat meneken memorandum of understanding yang digelar di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (16/8).
Bupati Agus Bastian dan Kajari Alex Racham saling membubuhkan
tanda tangan disaksikan Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekda Said Romadhon, Inspektur Purworejo R Achmad Kurniawan Kadir serta beberapa pimpinan OPD dan pejabat Kejari. Usai Mou dilakukan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kajari.
Bupati menyambut baik dilakukannya kerja sama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri. Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa
diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan
hukum di kemudian hari.
“Ada kekhawatiran sebagian ASN yang ditunjuk sebagai pelaksana
kegiatan pengadaan barang dan jasa. Mulai dari Pejabat Pengadaan,
Pejabat Pembuat Komitmen maupun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Hal itu karena banyaknya yang terkena masalah hukum, sehingga seolah-olah mengganggu kinerja ASN,” kata bupati.
Dia melihat TP4D perlu melakukan pengawalan agar tidak terjadi
kekhawatiran berkepanjangan yang dapat menghambat program pembangunan di daerah. Yakni dengan cara memberikan penerangan hukum, melakukan diskusi atau pembahasan, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum.
“Diharapkan dengan peran TP4D akan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo,” katanya.
Kajari Purworejo Alex Rahman menjelaskan, TP4D berfungsi melakukan pengawalan dan pengamanan serta mendukung keberhasilan kegiatan di Kabupaten Purworejo. Tugas TP4D juga memberikan penegakan hukum di instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain yang terkait materi perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan.
Dijelaskan Alex, TP4D muncul karena adanya kegelisahan dari kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota bahwa banyak sekali yang dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. “Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, jika nanti ada Surat Kuasa Khusus (SKK) ketika ada permasalahan perdata maupun tata usaha negara, kami wajib mendampingi pemerintah daerah berikut pejabatnya,” terang Alex.
Alex menambahkan, Presiden melalui Jaksa Agung juga memerintahkan agar dalam penanganan penegakan hukum lebih memprioritaskan kepada pengembalian keuangan negara dengan tindakan awal yang dilakukan oleh Inspektorat.
Setiap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, kejaksaan akan memprioritaskan Inspektorat terlebih dahulu dalam mengambil tindakan. (udi/laz/mg1)
www.radarjogya.com
No comments:
Post a Comment