https://www.inews.id/daerah/lampung/238133/buronan-terpidana-korupsi-pengadaan-jamban-ditangkap-saat-tidur
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap Hazairin, buronan terpidana kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban tahun 2010, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Rabu (5/9/2018).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap Hazairin saat sedang tertidur di sebuah kontrakan yang berada di Kedamaian, Bandarlampung. Tim terdiri atas intelijen Kejati Lampung yang dipimpin Asdatun Sugeng Hariadi.
“Kami tangkap di kontrakannya pada pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo di Bandarlampung.
Setelah dibawa ke Kejati Lampung, terpidana yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut dinilai perlu melakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya Hazairin akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.
“Kami sudah periksa dan dinyatakan sehat. Hari ini akan kami bawa langsung ke Lapas Rajabasa,” katanya.
Hazairin sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
No comments:
Post a Comment