Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, September 6, 2018

Buron korupsi pengadaan jamban ditangkap

https://www.inews.id/daerah/lampung/238133/buronan-terpidana-korupsi-pengadaan-jamban-ditangkap-saat-tidur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap Hazairin, buronan terpidana kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban tahun 2010, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Rabu (5/9/2018).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap Hazairin saat sedang tertidur di sebuah kontrakan yang berada di Kedamaian, Bandarlampung. Tim terdiri atas intelijen Kejati Lampung yang dipimpin Asdatun Sugeng Hariadi.

“Kami tangkap di kontrakannya pada pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo di Bandarlampung.

Setelah dibawa ke Kejati Lampung, terpidana yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut dinilai perlu melakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya Hazairin akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.

“Kami sudah periksa dan dinyatakan sehat. Hari ini akan kami bawa langsung ke Lapas Rajabasa,” katanya.

Hazairin sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

No comments:

Post a Comment