Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, September 6, 2018

KPPU dorong KPK selidiki dugaan korupsi tender jalan di Kabanjahe Kutabuluh

http://m.bisnis.com/sumatra/read/20180904/533/835083/kppu-dorong-kpk-selidiki-dugaan-korupsi-tender-jalan-di-kabanjahe-kutabuluh-

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan hasil persidangan KPPU sebagai bukti awal untuk menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara dalam perkara pengadaan jalan di Kabanjahe, Sumatra Utara.

Seperti diketahui, pada Selasa (4/9/2018), di Perwakilan Daerah Medan, KPPU telah memutuskan sejumlah perusahaan bersalah dalam kasus dugaan persekongkolan tender paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe – Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menetapkan tiga perusahaan bersalah yakni PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, dan PT Matahari Abdya. Ketiganya dihukum denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

Mereka dinilai sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015.

Selain itu, KPPU juga menetapkan pokja pengadaan barang / jasa satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatra Utara tahun 2015 ikut bersalah dalam perkara yang sama.

“Agar ada efek jera, kami juga berikan larangan atau blacklist untuk PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdyaduntuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kodrat.

Kodrat menuturkan pada dasarnya nilai denda tersebut masih tergolong sangat ringan mengingat potensi kerugian negara yang dinikmati pihak tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan cukup besar.

Namun, dia berdalih pihaknya tidak mampu mengungkap lebih dalam terkait kerugian negara tersebut karena dibatasi oleh kewenangan KPPU dan UU persaingan usaha.

“Denda yang kami putuskan sudah cukup untuk mengembalikan manfaat yang dinikmati dengan cara yang tidak benar. Tapi sebetulnya kerugian negara akibat pelanggaran seperti ini jauh lebih besar, mungkin sekitar 20% - 30% sedangkan dendanya tidak sampai 10% [dari nilai proyek]. Artinya ada kerugian negara yang tidak bisa disentuh oleh domain KPPU dan itu sudah masuk ranah korupsi, silahkan teman-teman KPK bisa menjadikan ini bukti awal,” ujarnya.

Pada perkembangan lain, KPPU juga menyatakan sejumlah pihak tidak terbukti bersalah dalam perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tersebut yakni PT Lince Romauli Raya dan PT Arnas Putra Utama serta Pokja Pengadaan Barang / Jasa Satker Pelaksaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2015.

“Bagaimana pun perlu minimal 2 bukti yang kuat untuk menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah. Majelis menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan perusahaan tersebut bersalah sehingga mereka tidak harus dihukum,” tambahnya.

Perkara tender pengerjaan jalan Kabanjahe tersebut merupakan perkara pertama yang diputuskan Dewan Komisioner KPPU 2017 – 2023. KPPU juga menyatakan siap untuk menghadapi apabila kuasa hukum terlapor ingin mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri.

Selain kasus tersebut, masih ada sederet perkara lain yang tengah diselidiki oleh KPPU, mayoritas merupakan kasus tender. Dia berharap agar pelaku usaha di bidang jasa konstruksi tetap mengikuti UU yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kami juga ajukan rekomendasi kepada ketua Komisioner untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum terutama yang punya “tangan” di daerah untuk lebih memperhatikan aktivitas pegawainya. Juga kami himbau kepada pengusaha dan pemda untuk ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor KPPU Medan Ramli Simanjuntak menyebutkan, hingga kemarin jumlah perkara yang masuk ke KPPU Medan mencapai 24 laporan. Selain perkara tender, laporan lainnya terkait diskriminasi dan persaingan usaha lainnya.

Dari jumlah tersebut, kata Ramli, sudah ada 7 yang masuk penyelidikan tetapi belum masuk ranah persidangan.

“Sekarang masih sedang kami proses. Kasus paling banyak itu tender pengadaan barang dan jasa untuk jalan di Sumut dengan dana APBN. Ada yang di balai jalan dan ada yang di dinas provinsi untuk TA 2017 bahkan ada TA 2018 juga sudah dimasukkan [ke KPPU],” ujarnya.

No comments:

Post a Comment