Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, September 1, 2018

Korupsi dapat dicegah dengan sistem

http://pontianak.tribunnews.com/2018/08/31/rapat-bersama-pemda-kpk-sebut-korupsi-dapat-dicegah-dengan-sistem

Pemerintah Kabupaten Mempawahhari ini mengadakan rapat koordinasi dan Monitoring bersama dengan KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi). Jumat (31/08/2018) pagi.
Kegiatan yang di laksanakan di aula bawah Kantor Bupati Mempawahinipun di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana dan Seluruh perwakilan kepala SKPD.
Pada kegiatan ini dari pihak KPKsendiri di wakili oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Terdapat 10 area yang menjadi perhatian dari Tim Korsupgah Teringtegtasi yang berpotensi terjadinya korupsi, antara lain adalah ;
Pengelolaan APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Aset, Partisipasu Publik, Perizinan, Optimalisasi Pendapatan, Managemen SDM, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pengawasan Dana Desa, dan Pengawasan dan Pengendalian.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Kalimantan Barat, Rusfian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan komitmen bersama antara Gubernur Kalbar, DPRD provinsi dan kabupaten, serta para bupati dan wali kota se-Kalbar pada tanggal 8 Maret 2018, yang disaksikan oleh Pimpinan KPK, Polda Kalbar dan Kejati Kalbar.
“Terdapat 10 butir komitmen, yakni diantaranya perencanaan dan penganggaran, perijinan, pengadaan bang dan jasa,manajemen ASN optimalisasi pendapatan dan lainnya, dari 10 komitmen ini kemudian dituangkan dalam SK Bupati Mempawah, lampirannya adalah rencana aksi, rencana aksi itulah monitoring yang kita lakukan sekarang,” paparnya.
Rusfian pun menyampaikan bahwa korupsi bisa terjadi karena dua sebab, yakni karena sistem dan karena orang.

No comments:

Post a Comment