Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, September 3, 2018

Phapros produksi produk untuk kontrak payung

http://m.bisnis.com/industri/read/20180902/257/834233/phapros-produksi-2-produk-baru-tahun-depan

PT Phapros Tbk. menargetkan dapat memulai produksi produk farmasi baru, yakni pengembangan produk anti penuaan serta percepatan penyembuhan pada patah tulang, pada tahun depan.

“Ini bagian dari peran kami menjalankan Inpres No.6/2016,” kata Barokah Sri Utami, Direktur Utama Phapros, pekan lalu.

Instruksi Presiden No.6/2016 mengamanatkan semua pemangku kepentingan melakukan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Melalui beleid ini, diharapkan Indonesia tidak hanya mandiri dalam industri hilir, tetapi juga dalam ketersediaan bahan baku.

Barokah mengatakan, dua produk ini merupakan pengembangan dari penelitian yang dilakukan perusahaan bekerja sama dengan lembaga penelitian di universitas-universitas. Pihaknya menyiapkan sekitar 10 produk baru untuk memperkuat posisi bisnis.

“Saat ini tengah registrasi [percepatan penyembuhan tulang]. Harapannya, kami bisa memulai produksi pada semester I/2019,” katanya.

Barokah menuturkan, Phapros juga akan melakukan rights issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD) senilai Rp500 miliar. Perolehan dana dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis.

Penggunaannya antara lain untuk akuisisi perusahaan farmasi PT Lucas Djaja, peningkatan kapasitas mesin, pemenuhan persyaratan Current Good Manufacturing Practices (GMP) / Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini, serta untuk modal kerja.

Dalam aksi korporasi yang bakal diadakan pada Oktober 2018, perusahaan akan melepas 48% saham portepel. Aksi ini diperkirakan akan dilaksanakan pada Oktober 2018.  Phapros telah menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai penjamin emisi.

Dari sisi kinerja, perusahaan membukukan penjualan Rp1,02 triliun pada tahun lalu dan ditargetkan naik menjadi Rp1,15 triliun pada tahun ini.

Pada tahun ini, Phapros juga memenangkan lelang pengadaan obat generik untuk fasilitas kesehatan pemerintah. Kontrak payung pengadaan obat untuk 2 tahun ini mencapai Rp2 triliun pada anggaran 2018-2019.

Selain memperkuat kapasitas di dalam negeri, pada akhir Desember 2017, Phapros  juga telah menggandeng raksasa farmasi asal Myanmar, Medi Myanmar Group, melalui pembentukan usaha untuk pengembangan bisnis farmasi dan alat kesehatan.

No comments:

Post a Comment