http://www.bisnis-papua.com/hindari-minimnya-penyerapan-anggaran-biro-ulp-tender-proyek-2019-di-tahun-ini/
Menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun mendatang, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa provinsi papua, bakal melakukan tender atau proses lelang proyek di November atau Desember tahun 2018 ini.
Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa provinsi papua Debora Salossa menjelaskanm dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.
“Sebab sebenarnya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” terangnya kepada pers di Jayapura pekan kemarin.
Debora yang pada Rabu pekan kemarin dilantik oleh Penjabat Gubernur bertekad melakukan evaluasi terhadap kinerja biro yang dipimpinnya. Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dan keterlambatan pelaksanaan tender tahun ini.
Disamping beberapa hal yang mengganjal, diantaranya keterlambatan penyerahan dokumen dari OPD.
“Memang rata-rata OPD tahun ini belum berani serahkan dokumen setelah penetapan APBD. Mereka masih menunggu SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbit dulu. Padahal dalam Perpres terbaru dinyatakan bisa melakukan lelang mendahului penetapan APBD,”bebernya.
Upaya kedua yang akan dilakukan olehnya adalah mendorong bironya memiliki ruangan yang lebih representatif. Sebab sekitar 60-80 orang berada ruangan saat ini sudah tak memungkinkan lagi. Sehingga butuh yang lebih besar untuk maksimalnya kinerja biro ini.
Hal ketiga yang ingin dilakukan olehnya adalah membenahi beberapa standar operasional prosedur di biro tersebut.
“Misalnya kita dari awal, mulai front office lalu kemudian ada verifikasi pertama, kedua selanjutnya usulan naik ke kepala biro dan Pokja. Nah, disini kelompok kerja (Pokja) ULP dalam biro diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan proses secepat mungkin,”terangnya.
Dalam artian nantinya pihaknya membuat sistem dalam portal intranet yang dilakukan secara sistematis. Dimana tanggal masuk dan keluar berkas terpantau. Sehingga nanti ketika dokumen diserahkan OPD, akan diberi user untuk bisa dipantau lewat barcobe yang diberi. Paling tidak, diusahakan paling lambat back office memproses tujuh hari sesuai SOP. Dengan harapan tidak ada lagi berkas yang telat dilelang atau terlalu banyak pengkajian hingga pelaksanaan lelang menjadi tidak jelas. (Julia)
No comments:
Post a Comment