Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Tuesday, February 18, 2014
Kontrak Lebih Dulu Daripada Black List
Sidang lanjutan gugatan Walikota Madiun yang ditujukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Pemkot Madiun sebagai tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan tergugat, Senin (28/10/2013).
Saksi yang diajukan tergugat yang diwakili Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, saksi mengatakan jika antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti (SKS) lebih dulu kontraknya.
"Kami mendapat pemberitahuan black list (terhadap PT SKS) 13 April 2013. Sedangkan perjanjian kontrak kerjanya 8 Maret 2013," terang saksi dihadapan majelis hakim, Senin (28/10/2013).
Seusai sidang, Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto menjelaskan sebenarnya Pemkot Madiun sudah beritikad baik akan menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kontrak dengan PT SKS secara kekeluargaan.
Akan tetapi, saat Pemkot Madiun masih dalam proses meminta pendapat hukum ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT SKS sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
"Kami (Pemkot Madiun) sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Akan tetapi, ketika kami masih meminta pendapat hukum ke LKPP, PT Surya Kencana Sakti sudah melayangkan gugatan," katanya.
Sementara Penasehat Hukum, PT SKS, Mochamad Arifin membantah pernyatakaan Kabag Hukum Pemkot Madiun itu. Menurutnya, tidak benar jika Pemkot Madiun memiliki itikad baik sebelum gugatan dilayangkan. Alasannya, surat LKPP yang dikirim ke Pemkot Madiun dengan nomor B-3154/LKPP/D-IV.3/06/2013 tertanggal 13 Juni 2013.
Sedangkan pihaknya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, ter tanggal 9 September 2013.
"Surat LKPP ke Pemkot yang isinya agar menyelesaikan kewajibannya terhadap klien kami sesuai perkembangan pekerjaan dan dilakukan audit independen terlebih dahulu itu tanggal 13 Juni 2013. Sedang kami melayangkan gugatan 9 September 2013. Antara Juni sampai September, tidak ada itikad Pemkot Madiun mau membayar klien kami. Padahal sudah diputus kontrak. Makanya kami putuskan menggugat itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan menggugat Walikota Madiun yang ditujukan ke Kepala Dinas PU BMCK Pemkot Madiun karena diputus kontrak Pemkot Madiun sebelum masa kontrak habis saat mengerjakan beberapa item proyek di stadion Wilis dan GOR Kota Madiun 22 Juni 2013 lalu.
http://surabaya.tribunnews.com/2013/10/28/saksi-dinas-pu-akui-kontrak-lebih-dulu-daripada-black-list