Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 7, 2014

Pemilihan Langsung

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan melalui proses pascakualifikasi untuk pekerjaan bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemasukan Dokumen Penawaran adalah salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan jangka waktu, tempat dan tata cara penyempulannya/ pemasukannya dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh kelompok kerja/pejabat pengadaan dalam Dokumen Pemilihan. Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari setelah pemberian penjelasan dengan masa waktu pemasukan disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan, untuk pekerjaan yang sederhana masa pemasukan penawaran paling cepat adalah 2 (dua) hari kerja.
Dokumen Penawaran  yang disampaikan melampaui batas akhir pemasukan  penawaran   tidak  dapat  diterima  oleh  ULP/Pejabat Pengadaan.
Penyedia  Barang/Jasa  dapat  mengubah,   menambah   dan/atau mengganti Dokumen Penawaran sebelum batas akhir pemasukan penawaran.