Pembatasan (Penawaran ) Produk asing adalah pembatasan terhadap penggunaan produk luar negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan apabila terdapat paling sedikit 1 (satu) produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus), dan paling sedikit 2 (dua) Produk Dalam Negeri dalam Daftar
Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dan sepanjang penyedia Barang/Jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang wajar dan kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.
-->
Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:a.
Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b.
spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c.
volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.