Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 4, 2014

Pembatasan (Penawaran ) Produk asing

Pembatasan  (Penawaran ) Produk  asing  adalah pembatasan terhadap penggunaan produk luar negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan apabila terdapat  paling sedikit 1  (satu) produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN paling  sedikit  25% (dua  puluh   lima perseratus),  dan paling  sedikit  2   (dua)   Produk  Dalam   Negeri  dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN  kurang dari 25% (dua  puluh lima perseratus) dan sepanjang penyedia Barang/Jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang wajar dan kemampuan  penyerahan  hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.


--> Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi  dalam  negeri  tidak mampu  memenuhi kebutuhan.
Penyedia Barang/Jasa  yang  melaksanakan  Pengadaan  Barang/ Jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.