Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 2, 2014

Produk Dalam Negeri

Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai   besaran  komponen  dalam  negeri pada  setiap Barang/Jasa   yang   ditunjukkan  dengan  nilai  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk  Dalam  Negeri wajib  digunakan   jika  terdapat Penyedia Barang/Jasa  yang menawarkan  Barang/Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan   (BMP)   paling   sedikit  40%  (empat  puluh perseratus).



Untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan:
a. Standar  Nasional Indonesia (SNI) atau  standar  lain yang berlaku  dan/atau  standar  internasional  yang setara  dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; dan
c. tenaga ahli dan/atau Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
Hal tentang penggunaan produksi dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 16/M-IND/PER/2/2011