Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 14, 2015

Beda dengan Kasus Korupsi UPS, Pemenang Tender Genset di KKP Tak Fiktif

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun akan memanggil sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan tersebut.
Belum lama ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menyidik kasus dugaan korupsi di pemerintahan, yakni korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Namun, tidak seperti kasus UPS, pemenang tender dalam proyek pengadaan genset di KKP tidaklah fiktif.

“Pemenang tender pengadaan sudah beberapa kali dipakai oleh KKP, jadi seperti rekanan begitu. Sudah berpengalaman,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Sabtu (13/6/2015).
Sebagai informasi, kasus korupsi UPS menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI 2014. Dari hasil penyidikan, kasus itu terbukti merugikan negara sebanyak Rp 50 miliar. Kasus itu sendiri saat ini sudah diambil alih penyidikannya oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Sedangkan untuk kasus di KKP, sejauh ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro belum menyimpulkan peran pemenang tender dalam kasus dugaan korupsi genset itu. Namun, indikasi penggelembungan dana atau mark up sudah ditemukan.
Diketahui, sumber dana pengadaan mesin genset itu adalah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2013. Pengadaan tersebut adalah untuk mengakomodasi lima provinsi di Indonesia.
Berdasarkan fakta di lapangan dan analisa dokumen kontrak serta diskusi dengan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP), dapat disimpulkan telah terjadi proses administrasi di luar prosedur dalam lelang dan terjadi mark up.