Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 13, 2015

KPK Belum Diminta Ikut Tangani Tiga Kasus Dahlan

From www.cnnindonesia.com
Masih tentang Dahlan Iskan yang disebut sebut akan menjadi tumbal terobosan yang mempercepat pembangunan namun disandungkan dengan aturan yang mungkin terpaksa terlanggar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permintaan untuk turut menangani kasus yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan pihaknya tak diminta untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi untuk kasus korupsi gardu induk, mobil listrik, dan hilangnya aset Pemprov Jawa Timur.

Tugas koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bagian dari peran komisi antirasuah dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Antikorupsi. Selain KPK, Satgas Gabungan juga terdiri dari Kejaksaan Agung dan Polri. Apabila salah satu pihak merasa kesulitan menangani kasus tertentu maka permintaan akan dilayangkan kepada satgas yang dibentuk 4 Mei ini.
"Belum ada permintaan (untuk koordinasi dan supervisi). Seharusnya KPK juga dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi," kata Johan ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (11/6).
Surat tersebut dibutuhkan untuk mensinergikan penanganan kasus. Terlebih, apabila Satgas Gabungan ikut turun tangan menangani kasus Dahlan. Sementara itu, pihaknya memastikan tak ada tumpah tindih penyidikan soal Dahlan antar penegak hukum.
"KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," katanya singkat.
Terkait Satgas Gabungan, Jaksa Agung M Prasetyo juga telah menyatakan belum akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Anti-Korupsi untuk kasus Dahlan.
Menurutnya, penanganan masih dilakukan oleh masing-masing instansi penegak hukum yang menyelidiki atau menyidik kasus yang diduga melibatkan pemenang Konvensi Partai Demokrat 2014 tersebut.
"Saya dengar Mabes Polri juga menangani. Kami mengundang (Dahlan) untuk dua perkara. Kejati DKI satu, Kejaksaan Agung satu. Kita lihat saja nanti," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung